Pemahaman awal mengenai Regionalisme sebagai ilmu dan fenomena sosial telah dimulai setidaknya ketika negara-negara bersatu dalam wadah organisasi dalam suatu kawasan / regional tertentu. Akan tetapi pemahaman akan kawasan / regional tertentu tersebut masih dalam kondisi yang debatable. John Ravenhill telah memperjelas perdebatan tersebut, yaitu:
One of the issue on which writers on regionalism agree is that there is no such thing as natural region. Regions are social construction whose members define their boundaries (Ravenhill, 2007).
Artinya bahwa kawasan / regional tertentu merupakan konstruksi sosial yang batas-batasnya didefinisikan oleh para anggotanya. Selanjutnya, Regionalisme juga berbeda pengertiannya dengan Regionalisasi.
Regionalism refers to a formal process of intergovernmental collaboration between two or more states. It should be distinguished from regionalization, which refers to the growth of economic interdependence within a given geographical area (Ravenhill, 2007).
Melalui pemaparan diatas, penulis mengambil sikap bahwa sebuah regionalisme yang telah terbentuk sekarang ini (Uni Eropa, ASEAN, dll) merupakan rekayasa konstruksi sosial. Masing-masing anggota di dalamnya bersepakat / menyatukan pandangan yang sama akan regional yang mereka tempati setelah itu mereka membentuk wadah organisasi yang formal sebagai justifikasi akan regionalismenya.
Selanjutnya, penulis mengalami kesulitan ketika harus menentukan kapan regionalisme dimulai. Louise Fawcett pun mengalami kesulitan ketika berusaha menjawab kapan seharusnya sejarah regionalisme berlangsung pertama kali.
When should a history of regionalism begin? Given the obvious difficulty involved in defining regions and regionalism… there is no simple answer to this question” (Louis, 2002).
Menurut sumber lain, regionalisme telah terbentuk sekitar tahun 1980an yaitu ketika intensitas ekonomi politik internasional telah berjalan dan terkonsentrasi di tiga regional (Asia Timur, Eropa Barat, dan Amerika Utara), sekalipun hal tersebut lebih terfokus pada pada masalah perdagangan lintas regional.
Regionalism…refers to intensifying political and / or economic process of cooperation among states and other actors in particular geographic regions…At least since the beginning of the 1980s, the world economy has become more and more tripolar, with more than 85 per cent of world trade concentrated in three regions: East Asia, Western Europe, and North America (Griffith & O’Callaghan, 2002).
Dilihat dari sisi lain, Ian Clark, dalam tulisan Globalization and the Post-cold War Order dalam buku The Globalization of World Politics, menganalisa bahwa perkembangan regionalisme di era kontemporer ini adalah kunci untuk memahami keteraturan dunia.
The development of contemporary regionalism is another key to understand the emerging order (Baylis & Smith, 2001).
Paska Cold War berakhir, sistem internasional mengalami perubahan mendasar yaitu dari sistem bipolar ke unipolar bahkan sedang menuju ke multipolar di era kontemporer. Melihat konsekuensi tersebut Louis menilai bahwa sistem kerjasama internasional juga menuju pada tren baru, yaitu: new attitudes dan decentralization. Sikap baru tersebut ditandai dengan munculnya kerjasama antar negara berbasis regional tertentu. Sikap baru tersebut juga dimaknai sebagai a halfway house bagi negara-negara yang tidak siap untuk bersatu secara universal.
Yet there are few people today who would argue seriously that the potential of the UN is jeopardized by the growth of regionalism, or that regionalism is merely a ‘halfway house between the nation-state and a world not ready to become one’ (Louis, 2002)
Selanjutnya, desentralisasi dalam sistem internasional yang multipolar dapat meningkatkan kepentingan di setiap regional tertentu. Kepentingan tersebut tentu saja berjalan karena terdapat akses dari ‘ketiadaan’ pengaruh great power secara signifikan. Seperti pada pendapat Bary Buzan berikut:
…the removal of old ‘overlay’ patterns of great power influence has encouraged multipolarity and contributed to an international system in which ‘regional, arrangement can be expected to assume greater importance’ (Buzan, 1991).
Namun, tidak berarti negara super power yang notabene pemegang great power hilang begitu saja dari regionalisme baru yang terbentuk. Negara super power seperti AS dan Rusia juga menaruh kepentingan di dalam regionalisme.
US President Clinton’s commitment to what he has called ‘open regionalism’ in the Americas and the Asia Pacific is indicative of this. On the Soviet side, Gorbachev repeatedly expressed his desire to end Russia’s isolation from Europe through his vision of a ‘common European home’ (Gorbachev, 1987 & Dawisha, 1990).
Selain di atas, tren multipolaritas dalam sistem kerjasama internasional juga berdampak pada tren ekonomi. Kemunculan European Community menjadi contoh yang tepat untuk menganalisa peranan regionalisme dalam kepentingan ekonomi. Alasan pasar / market membuat negara-negara dalam suatu kawasan / regional tertentu bersatu dan membuat trading bloc sendiri. Kini, European Community telah menjadi rujukan bagi pembentukan regionalisme-regionalisme baru yang lain seperti Arab Maghreb Union, the Andean Pact, Mercosur, dan ASEAN.
Andrew Wyatt-Walter mengemukakan tiga faktor untuk menjelaskan tren regionalisme ekonomi, yaitu: efek berakhirnya perang dingin terhadap ekonomi politik global, pergeseran balance of world economic power, dan juga terjadi pergeseran kebijakan publik yang berorientasi keluar oleh para negara berkembang (Louis, 2002). Salah satu faktor tersebut yaitu pergeseran kekuatan ekonomi dunia adalah sangat memungkinkan terjadi karena regionalisme ekonomi juga dapat menjangkau pasar ‘domestik’ yang lebih luas. Pasar domestik yang dimaksud adalah pasar bagi negara yang terikat dalam satu regional tertentu, sehingga disebut pasar domestik yang lebih luas. Pasar domestik juga berbeda dengan pasar nasional atau lokal. Oleh karena itu pasar domestik mengacu pada pasar regional. John Ravenhill mengemukakan 2 prinsip keuntungan ekonomi di balik regionalisme ekonomi. Pertama, para industri domestik dapat meraih a larger ‘home’ market secara lebih efisien. Signifikansi keuntungan dalam regionalisme ekonomi yang didapat nantinya bergantung pada jumlah dan ukuran partner ekonomi yang dimiliki dalam satu regional. Kedua, regionalisme ekonomi juga dapat meningkatkan ekonomi sehingga mengundang beberapa investor (Ravenhill, 2007). Tentu saja, dalam peningkatan investasi harus dibutuhkan payung keamanan yang jelas dan kuat sehingga kepastian ekonomi pun terjadi. Ravenhill juga mengemukakan bahwa regionalisme bisa bermotif politik. Regionalisme secara politik dimanfaatkan oleh para negara-negara anggotanya seperti: improvisasi posisi tawar mereka di tingkat internasional, memberi sinyal pada investor potensial atas komitmen mereka untuk mereformasi sistem nasional, memuaskan tuntutan konstituen domestik terhadap resiprositas, dan memudahkan mereka untuk mencapai regional agreement dari pada negara-negara lain yang berada di WTO. Kemampuan negara-negara lain di WTO untuk mendapatkan special agreement sulit dicapai karena terhadang oleh blok negara kaya seperti Uni Eropa, Jepang, USA.
Isu demokrasi juga menjadi penting dalam regionalisme. Demokrasi bisa menjadi perekat ekonomi antar negara dalam satu regionalisme atau antar regional, namun hal itu masih menjadi perdebatan. Masalahnya, demokrasi membutuhkan regionalisme atau regionalisme yang memerlukan demokrasi? Louis menegaskan bahwa demokrasi bukan merupakan kondisi untuk regionalisme.
Of course democracy is not necessary condition for regionalism (Louis, 2002).
Namun pemahaman ‘umum’ sekarang ini mensyaratkan demokrasi dalam integrasi regionalisme. Uni Eropa dan ASEAN memiliki semangat yang sama dalam penyebaran demokrasi. Sehingga syarat untuk menjadi negara anggota di kedua regional tersebut adalah harus menggunakan demokrasi sebagai sistem politik dan ekonomi. Hal tersebut terkait dengan penyatuan masyarakat dalam suatu regional akan berhasil bila menggunakan sistem demokrasi, selain dari pada itu berakhirnya perang dingin dengan kemenangan sistem ideologi demokrasi atas komunis. Demokrasi juga menjamin keamanan dalam meraih keuntungan ekonomi, seperti pada pendapat Huntington:
It might be recalled, however, that the European Community has, in the past, played an important role in helping to consolidate democracy in southern Europe: ‘in Greece, Spain, and Portugal, the establishment of democracy was seen as necessary to secure the economic benefits of EC membership, while community membership was in turn seen as a guarantee of the stability of democracy (Huntington, 1993).
Jadi, kesimpulan yang bisa didapat dari review beberapa artikel di atas adalah:
1. Regionalisme terbentuk pertama kali atas dasar ekonomi merujuk pada proses pembentukan Uni Eropa.
2. Regionalisme pada tahap perkembangan selanjutnya menambahkan isu-isu ekonomi politik internasional.
3. Kemunculan regionalisme juga terjadi paska perdebatan ideologi komunis vs. demokrasi, sehingga kebanyakan regionalisme sekarang yang terbentuk merupakan alat penyebaran demokrasi merujuk pada Uni Eropa dan ASEAN.
4. Regionalisme bisa dijadikan lokasi kepentingan bagi kebanyakan negara-negara besar.
5. Regionalisme bisa bermakna negatif dan positif bergantung pada tingkat kohesivitas antar negara-negara anggotanya.
Refrensi:
Buzan, Barry. 1991. People, States, and Fear. Harvester Wheatsheaf: London.
Clark, Ian. Globalization and the Post-Cold War Order. Dalam: John Baylis & Steve Smith. 2001. The Globalization of World Politics: An Introduction to International Relations. Second Edition. Oxford University Press: New York.
Gorbachev, M.S. 1987. Perestroika: New Thinking for Our Country and the World. Collins: London; Dawisha, Karen. 1990. Eastern Europe, Gorbachev and Reform. Cup 2nd edn.: Cambridge.
Griffith, Martin & Terry O’Callaghan. 2002. International Relations: The Key Concepts. Routledge: London & New York.
Huntington, Samuel P. Democracy’s Third Wave. Dalam: Larry Diamond & Marc F. Plattner (eds.). 1993. The Global Resurgence of Democracy. John Hopkins University Press: Baltimore.
Louis, Fawcett & Andrew Hurrel. 2002. Regionalism World Politics. Oxford University Press. pp. 7-36.
Ravenhill, John. 2007. Global Political Economy. Second Edition. Oxford University Press. pp. 173-209.
Sabtu, 14 Maret 2009
Langganan:
Postingan (Atom)

