Oleh: Muhammad Nizar
Seperti yang telah kita ketahui bahwa setelah Peace of Westphalia, terdapat banyak bermunculan negara-negara di dunia. Tiap-tiap negara tersebut memiliki syarat-syarat berdirinya negara, yaitu pemerintahan, penduduk, wilayah, dan pengakuan dari negara lain yang telah diatur dalam ICJ. Keempat hal itu adalah suatu kebiasaan dalam berhubungan internasional. Kegiatan dalam hubungan internasional tersebut memiliki efek hukum yang kemudian memunculkan hukum internasional sebagai cara atau mekanisme dalam menyelesaikan setiap persengketaan antar subyek hukum internasional. Khusus untuk pengakuan dari negara lain (recognition) adalah sebuah political act dari suatu negara terhadap negara lain terhadap statusnya di mata dunia internasional. Sebuah negara yang berdaulat penuh harus memenuhi minimal 3 dari 4 syarat berdirinya negara. Ada satu yang bukan merupakan keharusan yaitu recognition.
Negara berdaulat (sovereign state) memiliki kekuatan dan kekuasaan penuh atas pengaturan wilayah, penduduk, dan pemerintahannya. Sovereign disini terlihat seperti sebuah hak negara untuk mengurusi masa depannya sendiri (self determination). Akan tetapi cara untuk mencapai kearah sovereign harus melewati beberapa tingkat kompleksitas yang tidak mudah. Misalnya saja Indonesia yang mendapatkan kedaulatannya dengan cara berjuang (struggle for power) melawan kekuatan asing kemudian pada akhirnya mendapatkan pengakuan dari beberapa negara lain atas eksistensi negara Indonesia. Di sini dapat dilihat bahwa Indonesia melakukan perjuangan secara politik (sovereignty) dan hukum (legal recognition). Munculnya sebuah kedaulatan itu sendiri sebagai suatu cara untuk saling menghormati atau menjaga hubungan antar kedaulatan. Tentunya kedaulatan pada awalnya dimiliki oleh negara, tetapi di era kontemporer ini kedaulatan juga diberikan kepada entitas lainnya seperti belligerent, seperti pada kasus People’s Liberation Organization yang menempati West Bank dan Gaza Strip di wilayah Timur Tengah yang mempresentasikan Bangsa Palestina di mata Internasional. Melalui contoh diatas, kedaulatan dan hak berdaulat merupakan hal yang sama tetapi dalam konteks yang berbeda. Artinya hak berdaulat itu muncul sebagai akibat dari adanya kedaulatan itu sendiri.
Dalam hukum internasional, negara-negara berdaulat memiliki kedudukan yang sama (equal), dan equality itu merupakan dasar bagi berdirinya United Nations. Sovereign equality memiliki beberapa elemen di dalamnya, yaitu:
- States are legally equal.
- Every state enjoys the rights inherent in full sovereignty.
- Every state is obligated to respect the fact of the legal entity of other states.
- The territorial integrity and political independence of a state are inviolable.
- Each state has the right to freely choose and develop its own political, social, economic, and cultural systems.
- Each state is obligated to carry out its international obligations fully and conscientiously and to live in peace with other states.
Beberapa konten di atas memperlihatkan bahwa kedaulatan adalah sebuah hak penuh dari negara untuk melaksanakan proses-proses bernegaranya. Dalam hukum, kita mengenal adanya equality before the law yang menunjukkan bahwa equality merupakan mutlak dibutuhkan. Artinya tiap kedaulatan harus menghormati kedaulatan yang lain. Tetapi kenyataan berkata lain. Hukum internasional seharusnya bisa menciptakan efek jera pada kasus pelanggaran kedaulatan negara oleh negara lain. Power daripada hukum internasional dirasa sangat minim. Kasus invasi sebuah negara ke negara lain menjadikan bukti bahwa penegakkan system hukum internasional tidak berjalan dengan baik. Meskipun terdapat konvensi yang melarang adanya kekerasan di dunia internasional, tetap saja kekerasan itu dilakukan. Berbeda halnya ketika Amerika Serikat (mengaku sebagai polisi dunia) berusaha membantu ICJ untuk menegakkan setiap hukum internasional, hasil yang didapatpun menciptakan kontroversi tersendiri. Artinya kekerasan dilakukan oleh AS atas nama penegakkan hukum internasional. Lalu bagaimana bila AS melakukan pelanggaran atas kedaulatan negara lain dengan menggunakan kekerasan? Apakah ICJ mampu memberikan hukuman atas kerugian yang terjadi? Kedaulatan AS yang begitu kuat membuat ICJ hanya menjadi alat untuk melangsungkan kepentingan nasionalnya. Proses inequality ini menjadi penyebab dilematis dalam hukum internasional.
Dalam banyak kasus, kedaulatan sebuah negara sering dilanggar oleh negara lain. Kadangkala atas nama human rights, kedaulatan bisa saja terdegradasi. Artinya bahwa sovereign dan kedaulatan berjalan bersama dan saling beroposisi bersama. Dilihat dari pandangan universalisme, sebuah negara A bisa saja melanggar kedaulatan negara B jika negara B melakukan pelanggaran HAM serius. Contohnya, negara AS melakukan intervensi atas kedaulatan Iraq di Timur Tengah. Disini terlihat bahwa mekanisme PBB yaitu non interference dan non intervention tidak berjalan sebagaimana semestinya.
Atas nama HAM juga, sebuah yurisdiksi negara bisa bermakna bias. Negara yang melakukan pelanggaran HAM terhadap rakyat atau penduduknya seharusnya bisa ditindak atas nama yurisdiksinya. Kaum yang menganggap mahzab universalisme menganggap bahwa tindakan memaksakan yurisdiksi ke negara lain bisa saja dilakukan. Yurisdiksi disini diartikan sebagai sebuah hukum yang berlaku dalam suatu lokus tertentu. Misalnya negara A memiliki yurisdiksi sendiri, negara B memiliki yurisdiksi tertentu pula, begitu seterusnya. Penduduk yang terikat ke suatu negara secara otomatis terikat pula dengan yurisdiksinya. Akan tetapi dalam kenyataan, terdapat azas territorial pasif yang mengatakan bahwa penduduk negara A yang melakukan pelanggaran hukum negara B bisa dihukum di wilayah negara B dengan menggunakan yurisdiksi negara B. Problematikanya terletak pada keterikatannya, artinya bahwa seorang warga negara A seharusnya tunduk pada yurisdiksi negara A.
Kemungkinan diatas bisa terjadi karena juga terkait factor globalisasi. Di jaman globalisasi terjadi penyampaian informasi secara masif dan sangat kompleks. Begitu kompleksnya sebuah globalisasi akan membawa dampak pada beberapa lokus dalam hubungan internacional. Antar lokus tersebut melakukan interaksi yang mampu menembus lintas batas keduanya. Itulah yang menyebabkan problematika dalam yurisdiksi dan sovereign dalam penegakan kasus hukum internacional. Pada awalnya, yurisdiksi dipahami sebagai sebuah otoritas yang berada diatas geografis tertentu dan terikat kepada penduduknya, namun kini yurisdiksi memiliki berbagai macam bentuk sesuai dengan kehendak politik dan power suatu negara. Contohnya, negara AS merasa memiliki yurisdiksi untuk menghukum Saddam Husein yang merupakan warga negara Iraq. AS disini telah melampaui batas-batas kedaulatan dan yurisdiksi negara Iraq. Saddam tidak terikat pada yurisdiksi dan kedaulatan AS, tetapi dengan kemampuan sebuah political act negara AS, beliau dapat terkena otoritas yurisdiksi AS. Disinilah letak tidak efektifnya hukum internacional yang mengatur masalah sovereign dan yurisdiksi.
Robert Jackson membedakan antara negative dan positive sovereignty. Negative sovereign dianggap sebagai tindakan abstain suatu negara terhadap kedaulatan negara lain. Dan positive sovereign dianggap sebagai tindakan legal atas yurisdiksi di wilayahnya sendiri yang formal. Penulis berusaha menafsir bahwa apabila suatu negara telah mampu mengintervensi kedaulatan dan yurisdiksi negara lain maka negara tersebut telah berpandangan ultranasionalis. Paham-paham ultranasionalis inilah yang menyebabkan terdegradasinya sebuah arti penting dari kedaulatan dan yurisdiksi. Asumsi dasar kedaulatan dan yurisdiksi pada awalnya adalah untuk menciptakan world order di tingkat internasional. Jika world order telah terancam oleh model ultranasionalis baik secara hard maupun soft maka keeksistensian dan keefektifan daripada hukum internasional akan tereduksi secara bertahap dan kontinyu.
The End
Refrensi:
Griffiths, Martin &Terry O’Callaghan, International Relations: The Key Concepts, London & New York: Routledge, 2002.
Stepputat, Finn & Thomas B. Hansen (eds)., Sovereign Bodies: Citizens, Migrants, and States in the Post-Colonial World, Princeton University Press, 2005, 366 pp., (ditulis oleh: Serena Simoni), dipublikasikan 20 November 2007.
Weinert, Matthew S., Bridging the Human Sovereignty Divide: Theoretical Foundations of a Democratic Sovereignty, Human Rights Review, January-March 2007.

