Senin, 27 Oktober 2008

Strategi: Deskripsi Dan Pemahaman Dalam Konteks Yang Luas

Oleh: Muhammad Nizar*

Pendahuluan

Pada mulanya, strategi identik dengan militer. Kehidupan militer penuh akan komando dari atasan yang ditujukan untuk beberapa kepentingan, terutama untuk mencapai kemenangan bila terjadi peperangan. Kemenangan itu sendiri ditujukan untuk mencapai kepentingan, entah itu kepentingan penguasa, jendral, politisi, presiden, nasional, bahkan internasional. Yang terpenting adalah bagaimana cara untuk mencapai kemenangan bila terjadi peperangan, baik perang total (total war), perang dingin (cold war), perang dunia (world war), perang terbuka, dan berbagai macam perang yang lain. Lalu strategi itu bergeser keranah publik meminjam filosofi strategi militer, misalnya dalam hal berbisnis dan manajemen. Tentunya dalam perkembangan strategi militer tersebut telah terjadi peleburan dengan ilmu-ilmu lainnya. Peleburan itu memperkaya konsep strategi dalam berbagai varian. Strategi bermula dari klasik (Art & Wisdom), science, dan kini berada dalam tataran skills yang merupakan strategic management.

Lalu apa deskripsi strategi? Bagaimana kita memahami strategi dalam konteks yang luas? Dalam hal ini, luas dimaksudkan dalam konteks tidak terblok baik secara militer maupun non-militer. Luas tidak dimaksudkan dalam konteks strategi mana yang tertinggi. Konsep strategi tertinggi terdapat dalam tataran politik ketimbang ekonomi. Sehingga menjadi jelas bahwa pertanyaan mendasar penulis adalah ingin mencapai satu tujuan yaitu mengetahui filosofi dasar strategi, serta menjawab pertanyaan dari tugas yang diajukan yaitu what is strategy?

Definisi

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia, dalam bahasa inggris berarti Generalship. Dari sudut pandang militer, strategi adalah pemanfaatan penuh sumber daya yang ada yaitu pasukan dan teknologi militer untuk menghadapi peperangan, sehingga tujuan utamanya adalah untuk mencapai kemenangan. Pemanfaatan penuh tersebut masih dalam tataran pemikiran, namun setelah bertemu dengan musuh dalam suatu areal pertempuran, maka strategi tersebut diterjemahkan dalam tataran taktis yang sangat operasional.[1] Penggunaan berbagai macam sumber daya akan menentukan seberapa tinggi tingkat peradaban strategi yang digunakan. Pada masa Sun Tzu tentu saja kita tidak akan mendapatkan senjata yang sangat canggih dalam pelaksanaan strategi perangnya. Tetapi pada era kontemporer, terdapat senjata yang sangat canggih sehingga tingkat kompleksitas strateginyapun semakin rumit. Sebenarnya, senjata dan teknologi canggih merupakan asesoris saja dalam strategi. Tetapi kadang-kadang penggunaan tersebut sangat membantu dan bahkan menjadi penentu kemenangan dalam keadaan tertentu. Pada era Perang Dunia II, Amerika Serikat beserta sekutu berhasil mengalahkan Jerman beserta Axis. Hal itu tidak lepas dari kemampuan AS melumpuhkan Jepang dengan serangan Nuklir di kota Hiroshima dan Nagasaki. Nuklir dipahami sebagai asesoris dalam strategi dan menjadi penentu kemenangan pihak Aliansi.

Asesoris, sekalipun menjadi penentu dalam pengaplikasian strategi, hanya berada dalam kajian tersier. Arti daripada tersier disini adalah bersifat tambahan serta bukan yang utama. Ada hal yang lebih utama, yaitu dalam tahap pemikiran. Strategi beserta asesorisnya tidak bisa berjalan tanpa pemikiran. Pemikiran adalah sebuah ilmu, pengetahuan, dan gagasan yang dicampur melalui analisa yang mendalam agar menjadi sebuah kebijakan strategi yang kompetitif. Michael Porter berargumen bahwa strategi yang kompetitif adalah mampu menciptakan sebuah pemikiran dan nilai yang unik serta berbeda dengan strategi yang lain.[2] strategi unik dan kompetitif tersebut harus mampu mengalahkan musuh, sehingga jelas letak keunikan atau kekhasan daripada strategi tersebut dalam mengalahkan musuh. Oleh karena strategi tersebut bersifat unik dan kompetitif maka hanya berlaku dalam kondisi tertentu saja.

Kekuatan pemikiran dalam sebuah strategi malah akan mempermudah pengguna atau pasukan dalam mengoperasikannya. Maksudnya, semakin bagus dan jelas sebuah pemikiran yang dituangkan dalam strategi maka akan semakin jelas pula dalam menginterpretasikannya. Jika terdapat pemikiran yang rumit maka akan semakin susah diterjemahkan dilapangan oleh para penggunanya atau para pasukannya. Kejelasan yang bersifat simpel akan sangat membantu dalam pencapaian hasil strategi. Jika pasukan salah melaksanakan instruksi strategi dan taktik dilapangan oleh karena kerumitan strategi maka keakuratan tingkat hasil strategi tersebut akan semakin lemah. Sehingga yang menjadi titik kunci dalam strategi di sini adalah terletak dalam pemikirannya yang mudah diterjemahkan di lapangan sehingga para penggunanya mengerti akan taktik apa yang digunakan nanti.

Strategi, menurut Sun Tzu, adalah lebih kepada art ketimbang science.[3] Hal itu terlihat wajar karena pada 2000 tahun lalu, Sun Tzu belum mengenal betul adanya science. Strategi, pada zaman lampau seperti Sun Tzu, dianggap dalam tataran wisdom. Art of War merupakan karya Sun Tzu yang bernilai wisdom. Wisdom adalah sebuah petuah yang dipercaya kebenarannya karena disiarkan oleh orang yang memiliki pengaruh secara politis, ekonomis, atau militer. Sun Tzu memiliki pengaruh itu karena ia seorang panglima perang pada masanya. Ia berpendapat bahwa strategi yang terbaik adalah strategi yang mampu memenangkan sebuah perang dengan tanpa perang. Menang tanpa perang yang juga merupakan wisdom memiliki model seni yang unik. Sun Tzu menegaskan tentang arti penting dari know your enemy first than know yourself after. Jika kita mengetahui seluk beluk dari musuh kita maka dengan segala daya yang kita miliki akan dapat mengalahkannya dengan cepat dan tanpa perang. Artinya bahwa perang dalam tataran diplomasi adalah yang terpenting, karena dari hal itulah perang dapat diselesaikan dengan cepat melalui berbagai mekanisme negosiasi yang ada. Sun Tzu sangat detail pada biaya perang yang digunakan jika terjadi perang dalam tataran fisik. Perang dalam tataran fisik tersebut selain membutuhkan waktu yang lama juga membutuhkan biaya dan jiwa yang besar. Oleh karena itu, Sun Tzu berusaha semaksimal mungkin untuk memenangkan perang tanpa adanya perang dengan strateginya, sehingga kemenangan yang terbaik adalah speedy victory.

Mungkin hal diatas terlihat sangat idealis dan licik. Tetapi dalam keadaan tertentu hal itu sangat berguna. Justru ketika kita menghadapi lawan dengan power yang lebih besar dari kita, maka strategi yang liciklah yang mampu kita gunakan, bukan strategi perlawanan langsung. How to achive the victory? Kalimat tanya disamping bernuansa strategis dan Sun Tzu merupakan salah satu dari beberapa pembelajar strategis dengan nuansa wisdom yang unik dan istimewa.

Diatas merupakan salah satu dari beberapa strategi perang yang ada, lalu bagaimana dalam dunia bisnis? Apa deskripsi strategi dalam bisnis? Lidel Hart memberikan definisi strategi yaitu: the art of distributing and applying military means to fulfill the ends of policy.[4] Jika kata militer dihapus dan diganti dengan bisnis maka akan membawa pada definisi strategi perencanaan menurut George Steiner yang juga seorang pakar bisnis. Definisi strategi perencanaan menurutnya, salah satunya adalah: strategy is that which top management does that is of great importance to the organization.[5] Pengertian diatas hampir sama pada filosofi dasar strategi militer pada umumnya. Lalu lebih lanjut kita bahas pada bagian pemahaman strategi dalam konteks yang luas.

Pemahaman Strategi Dalam Konteks Yang Luas

Strategi memiliki keunikan tersendiri. Setiap keunikan memiliki sifat istimewa. Untuk bertahan hidup di dunia yang serba tidak pasti ini, maka perlu adanya sikap yang unik dan istimewa agar bisa bertahan hidup. Mungkin tidak hanya bertahan hidup, tetapi kita juga bisa meraih tujuan dan ambisi hidup kita. Baik dalam hal yang bersifat sempit, luas, jangka panjang, jangka pendek, buruk, baik , dll. Kesemua hal diatas merupakan sifat ambisi manusia pada umumnya. K. Lorenz menyebutkan sebab-sebab perang kedalam tiga hal yaitu: sumber daya, sense of teritory, dan sense of survivality. Jika terjadi gesekan atau gangguan dari salah satu diatas maka akan terjadi konflik / perang. Lalu bagaimana kita menyikapi hal tersebut? Dengan strategi perang.

Sebuah Negara besar seperti AS sangat maju perekonomiannya. Tetapi ketika terdapat saingan baru seperti China dan Russia yang sudah menunjukkan tanda-tanda menguat kembali pasca Perang Dingin, maka apa yang harus dilakukan AS untuk tetap menjaga dominasi perekonomiannya di mata global? Dengan strategi ekonomi.

Seorang politisi AS yang ingin mencalonkan dan memenangkan pemilu calon presiden harus melalui berbagai jalan yang terjal. Seperti politisi Demokrat Barrack Obama yang sedang naik daun belakangan ini. Beliau maju pada putaran puncak pemilu capres skala nasional AS melawan pesaing berat Republikan John McCain. Lalu apa yang harus dilakukan Barrack Obama agar memenangkan pemilu capres nanti? Dengan strategi memenangkan pemilu.

Dari beberapa hal diatas, rupa-rupanya strategi yang bermula dari bidang militer telah menjelma ke dalam berbagai bentuk yang ada. Tiap strategi hadir dalam hal tertentu dan pada kondisi tertentu pula. Inilah penulis maksudkan sebagai pemahaman strategi dalam arti luas. Setiap manusia yang ingin memperjuangkan kepentingan pasti tidak akan sebegitumudahnya. Ada kalanya terdapat hambatan-hambatan yang terjal, bahkan hambatan tersebut harus mengorbankan beberapa hal terpenting dalam hidup. Lalu agar kita bisa mendapatkan sesuatu yang kita inginkan bahkan lebih dari yang kita inginkan tanpa ada pengorbanan maka strategi terbaiklah yang harus kita lakukan. Pemahaman strategi dalam konteks yang luas dipahami penulis sebagai aktivitas unik dan istimewa untuk menjadi pemenang. Untuk bisa menjadi pemenang dalam meraih kepentingan maka sebaiknya aktivitas yang dilakukan untuk meraih itu harus sangat unik dan sangat istimewa. Semakin unik dan istimewa strategi yang dilakukan maka semakin sedikit pengorbanan yang dilakukan.

Strategi bisa diterapkan ke dalam berbagai bidang. Bidang-bidang yang berada pada skala kompleks dan berhubungan dengan orang yang banyak harus membutuhkan strategi yang komprehensif. Selain itu kita harus bisa membedakan aktivitas efisien, efektif, baik, dan benar dengan aktivitas unik dan istimewa untuk menjadi pemenang. Aktivitas efisien, efektif, baik, dan benar merupakan aktivitas manajemen pada umumnya. Sehingga menjadi jelas bahwa terdapt perbedaan yang mendasar antara manajemen dengan strategi. Pada pokoknya adalah strategi bertujuan untuk meraih sesuatu dengan cara yang unik dan istimewa. Sesuatu tersebut harus bisa didapat sebanyak dan secepat mungkin. Oleh karena itu, semakin tepat penggunaan sebuah strategi terhadap suatu masalah, maka akan semakin besar strategi akan berjalan dan berhasil dalam waktu yang telah di estimasi.

Kesimpulan

Penulis berujung pada satu kesimpulan bahwa strategi dapat didefinisikan kedalam berbagai kata karena strategi merupakan konsep pemikiran yang tidak lekang dimakan zaman, serta strategi sangat aplikabel terhadap berbagai bidang yang ada. Cara termudah dalam memahami sebuah strategi dalam arti yang luas adalah dengan zaman karena sifatnya yang khas dan merupakan warisan filosofi bertahan hidup ala manusia yang beradab.

ลก The End

Sumber:

Nickols, Fred, (2000), Strategy: Definition and Meaning, http://home.att.net/~nickols/strategy_defenition.htm., Diakses: 16 September 2008.

Kadi, El, What Is Strategic? “According to Sun Tzu the Art of War Treaty”, http://www.easy- strategy.com/what-is-strategy.html. Diakses: 27 Oktober 2008.



* Penulis adalah mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional tingkat 3 Universitas Airlangga Surabaya.

[1] Fred Nickols, (2000), Strategy: Definitions and Meaning, http://home.att.net/~nickols/strategy_defenition.htm.

[2] ibid

[3] El-Kadi, What is strategy? According to Sun Tzu’s The Art of War, www.easy-strategy.com.

[4]Fred Nickols, opcit.

[5] ibid

Minggu, 26 Oktober 2008

Special Relations Between: South Pacific-Australia in 1990's

By: Muhammad Nizar

First of all, Australia has strategic interest in the South Pacific countries. Australia promotes links to the countries and organizations in the region. In the Australia perspective, Australia contributes to peaceful political and economic development particularly in Papua New Guinea and the South Pacific, enhancing regional stability and especially Australia’s security. We know that the South Pacific region is fundamental foreign policy and security significance to Australia. Then, Australia seeks to promote peace and stability in the region, as elsewhere, in pursuit of its strategic, commercial and political interests.
In the performance, the sub-program helped to facilitate significant South Pacific regional cooperation on maritime surveillance and fisheries management, and increased dialogue on regional environmental issues and sustainable development. In bilateral, Australia’s relationship with Nauru was restored through a compact of settlement, signed by the Prime Minister, Mr. Keating, with the President of Nauru, Mr. Dowiyogo. Resolution of the Bougainville conflict, including encouragement of PNG - Solomon Islands dialogue, was supported.
In the regional trade relations, the department conducted trade relations with the region through the South Pacific Regional Trade and Economic Cooperation Agreement (SPARTECA). SPARTECA enables duty – free unrestricted access to the Australian market for all products, except sugar, on a non – reciprocal basis. The department also assisted trade development through the Trade and Investment Promotion Service and the Australia – funded South Pacific Trade Commission based in Sydney. Australia provided an opportunity to sharpen the strategic focus of Australia’s aid-funded private sector development activities in the South Pacific. Consistent with the Brisbane Forum’s resources management theme, encourage and assist Forum Island Countries (FICs) to develop and adopt sustainable trade and investment policies, with private sector contributions particularly in mind. Australia and New Zealand have bilateral agreement which is Australia New Zealand Closer Economic Relations Trade Agreement (ANZCERTA or CER). Both governments also maintained close contact on the proposal for a link between CER and the proposed ASEAN Free Trade Area (AFTA).
Australia and Papua New Guinea also have bilateral agreement which is The Papua New Guinea-Australia Trade and Commercial Relations Agreement (PATCRA), were held in Port Moresby in November 1993. Beside that, Australia efforts to promote reconstruction on Bougainville, for which $10 million has been allocated under the Australian development assistance program for 1994-95. In another part, Australia’s relations with Fiji, including defense cooperation, were fully normalized following Prime Minister Keating’s meeting with Prime Minister Rabuka at the Honiara Forum in 1992. The Fiji Government recommitted itself to a review of Fiji’s racially-biased 1990 constitution. Trade with Fiji continued to grow, by 7% to a two-way total of $488 million in 1993-94, Australia remaining Fiji’s largest trading partner. Then, since 1989, the relationship of Australia had been over-shadowed by Nauru’s action against Australia in the International Court of Justice (ICJ), in which Nauru sought compensation for damages allegedly suffered as a result of the mining of phosphate - bearing lands during the period when the island was administered by Australia, New Zealand and the United Kingdom. After all we know above, actually Australia has membership in some of forums in South Pacific; they are South Pacific Forum, South Pacific Commission, Forum Fisheries Agency and regional fisheries issues, and South Pacific Regional Environment Programme.

The End

Krisis Finansial AS: Tendensi Menuju Krisis Finansial dan Riil Nasional

Oleh: Muhammad Nizar

Dunia keuangan sedang menghadapi serangan krisis yang bersumber dari kriris kredit macet perumahan (subprime mortgage) di negara adidaya AS. Subprime Mortgage ini mengakibatkan harga rumah jatuh sebesar 90%. Uang kepemilikan rumah menyusut drastis dan nilai rumah itu berkurang begitu saja. Hanya dalam 1 tahun saja yaitu tahun 2007-2008, dampak dari krisis kredit perumahan yang macet tersebut sangat besar sebagai buah masam dari akumulasi. Proses akumulasi tersebut bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan karena pemerintah AS rupanya tidak mampu menyelesaikan dengan seksama. Sehingga pemerintahan Republik terutama George W. Bush dituding sebagai penyebab dari krisis keuangan tersebut. Bush adalah presiden dengan tendensi berperang yang tinggi sehingga balance of payment AS dinilai sebagian pengamat mengalami defisit. Lalu karena defisitnya hal tersebut maka juga akan mengurangi kemampuan negara dalam mengintervensi pasar. Hasilnya adalah terlambatnya tindakan antisipasi negara AS dalam upaya penyelamatan krisis keuangan. Seharusnya sejak awal, negara harus terlibat penuh sebagai pengontrol dan pencegah krisis, tidak seperti sekarang ini yang hanya ketika krisis negara baru mengintervensi. Ketika kapitalis merayakan keuntungannya, mereka menolak intervensi negara, tetapi ketika kapitalis menangis cengeng karena modal nya mengalami capital loss, mereka mengemis kepada negara untuk melakukan intervensi. Sehingga di kemudian hari, efek imbasnya terasa hingga sektor grassroots yang sungguh dapat merugikan masyarakat secara luas, yang notabene tidak ikut di stadion finansial.
Kebijakan bail out pemerintah AS sebesar $ 700 milyar tersebut diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan pasar. Dengan bantuan tersebut diharapkan agar bursa wall street tidak sampai terjun bebas sebagai akibat dari capital outflow yang ditujukan untuk mendapatkan uang cash yang notabene sulit didapatkan karena kencangnya likuiditas bagi para pengusaha yang membutuhkan kredit. Tetapi pasar beranggapan lain (pesimis) karena market capitalization AS yang besar tersebut hanya akan di-bail out sebesar $ 700 milyar. Lalu tidak banyak pula perusahaan lembaga keuangan AS yang dapat diselamatkan, salah satunya adalah Lehman Brothers. Hanya AIG sebagai perusahaan asuransi terbesar di AS dan Fredie Mac Fennie Mae sebagai lembaga keuangan terbesar AS saja yang salah satu dari beberapa perusahaan keuangan AS yang dapat diselamatkan karena bernilai strategis. Selanjutnya yang ditakutkan adalah imbasnya di Indonesia yang sekarang telah dirasakan di Bursa Efek Indonesia (BEI). IHSG telah terjun bebas di pusat tertinggi 2.800 menuju jurang 1.380an. Sebagian analis mengatakan bahwa support 1.320 menjadi titik alarm bagi investor dalam bermain di BEI. Bahkan BEI telah melakukan suspend karena beberapa sahamnya mengalami auto reject atau terjadi penurunan lebih dari 30%. Suspend ini merupakan ke beberapa kalinya sejak terjadi pemboman di Marriot dan kerusuhan Jakarta beberapa waktu lalu.
Kepemilikan portofolio IHSG sebesar 60%-nya dimiliki oleh asing, sehingga jelas menurut logika ekonomi, yaitu jika terjadi imbasnya di luar negeri maka jelas akan berimplikasi kepada kita sebagai negara dengan emerging market-nya. Hal ini yang menjadikan kritik bagi pemerintahan SBY-JK bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3%-an itu sebenarnya 60%-nya adalah pertumbuhan asing yang selalu dibawa keluar, sehingga tiap periode terjadi financial outflow yang justru tidak menguntungkan negara RI. Memang kita akui adalah terjadi capital inflow tetapi hanya akan memberikan keuntungan sementara bagi balance of payment RI. Artinya bahwa jika investor asing untung maka kita hanya kebagian tetesan saja (trickle down effect) begitu juga jika investor asing mengalami kerugian maka dampaknya sungguh besar pula karena terjadi capital outflow besar-besaran untuk menghindari capital loss lebih dalam dan mendapatkan uang cash secara cepat.
Pemerintah RI telah berencana untuk melakukan buy back beberapa saham BUMN untuk mengurangi dampak kehancuran lebih dalam dan membantu likuiditas pada sektor tertentu. Hal ini dilakukan atas dasar mencegah kebangkrutan BUMN karena tersendatnya modal akibat arus keluar yang semakin deras. Pelarian modal hanya akan merugikan emiten di BEI termasuk beberapa BUMN di dalamnya karena berimplikasi pada penurunan nilai IHSG. Terjadi beberapa model akibat krisis finansial yaitu kejatuhan nilai aset, naiknya suku bunga, ketatnya likuiditas yang bila terjadi dalam skala luas akan berimbas negatif pada sektor moneter. Bila terjadi krisis pada sektor moneter maka akan berimbas pula pada sektor perbankan karena terkait dengan masalah nilai mata uang Rupiah dan suku bunga BI. Melalui 2 masalah yang terjadi pada sektor perbankan tersebut maka akan berdampak langsung ke masyarakat, karena perbankan merupakan konduktor dari sektor finansial, moneter, dan riil melalui berbagai macam instrumen keuangan yang ada. Pemerintah harus berupaya dalam menjaga kestabilan nilai Rupiah melalui kebijakan “cinta rupiah” dan menguatkan sektor fundamental ekonomi melalui penerbitan Surat Utang Negara yang sungguh dapat menggairahkan sektor riil. Sehingga dampak krisis finansial global dapat dicegah pengaruhnya ke sektor riil nasional. Bagaimanapun juga pemerintah harus berupaya lebih keras, biarkan saja bursa saham di regional dan internasional hancur dulu. Jangan rusak bursa dalam negeri karena akan menyebabkan kebangkrutan beberapa perusahaan domestik yang go public yang justru akan menambah pengangguran, degradasi kepercayaan moral market dan publikpun juga akan berkurang kepercayaanya pada pemerintah.


The End

Sebuah Studi Hukum Internasional: Perlukah MNCs Memiliki International Legal Personality

Sebuah Studi Hukum Internasional:
Perlukah MNCs Memiliki International Legal Personality ?

Oleh: Muhammad Nizar*



Abstract
Multi National Corporations (MNCs) come to the world as a new actor beside of the other actors. MNCs have unique activity that sometimes inimical the rights of the people and environment. This potential inimical should be well defined- arranged by state. It means that MNCs should be an actor or subject of international law. There is old paradigm warn the MNCs to be a subject of international law. This old paradigm refuses because that paradigm is too interdependent to MNCs in all aspects. Economic problem of state makes MNCs always be an object that subject, and the impact of that is MNCs always break the rights of people and environment. So, MNCs should have international legal personality as a subject of international law.

Key Words: MNCs, International Legal Personality, Hukum Internasional

Pendahuluan
Terdapat sebuah perbedaan mendasar antara hukum publik internasional dan hukum privat internasional. Menurut Mochtar K., hukum publik internasional atau lebih dikenal dengan istilah hukum internasional (international law) adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Sedangkan hukum privat internasional atau juga lebih dikenal dengan istilah hukum perdata internasional (private international law / conflicts of laws) adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Dengan perkataan laian hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.[1]
Perbedaan mendasar diatas akan menjadi rujukan dasar pemikiran penulis dalam menganalisa “perlukah MNCs (Multi National Corporations) atau perusahaan multinasional memiliki International legal personality seperti halnya dengan subyek hukum internasional yang lain”. Sebelum menganalisa lebih dalam mengenai hal diatas, penulis ingin mengetahui lebih dahulu, apakah International legal personality itu? dimanakah posisi MNCs dalam hukum? Apakah dalam hukum internasional atau dalam hukum perdata internasional? Aktivitas apakah yang dilakukan MNCs dalam hubungan internasional? Lalu mengapa isu mengenai MNCs dan International legal personality diwacanakan? Pertanyaan mendasar di samping akan membawa punulis pada kesimpulan mengenai relevansi atau irelevansi MNCs terhadap Legal Personality.
Hal-hal mengenai MNCs menjadi pembicaraan hangat ketika aktivitas dalam hubungan internasional menjadi padat. Kepadatan itulah yang menimbulkan banyak aktor, diantaranya adalah negara (State), organisasi antar negara (Inter Government Organization), organisasi non pemerintah (Non Government Organization), perusahaan multinasional (Multinational Corporation), kesatuan lain selain negara (Red Cross International & Belligerent) hingga pada tataran individual. Diantara kesemua aktor (state dan non-state actors) tersebut, MNCs menjadi perhatian khusus bagi para penstudi hukum publik internasional. Aktor hubungan internasional selain MNCs diatas memiliki status International Legal Personality yang mengikat dirinya dalam hukum internasional yang dikonvensikan dalam pertemuan dan perjanjian internasional. Salah satu contohnya adalah ASEAN Charter yang telah memasukkan International Legal Personality sebagai bagian dari pasalnya. Sehingga ASEAN memiliki kekuatan atau telah menjadi subyek dalam hukum internasional. Lalu muncul pertanyaan kemudian yaitu, apakah prasyarat bagi sebuah aktor hubungan internasional untuk mendapatkan International Legal Personality? Melalui pendahuluan diatas akan membuka tabir pengetahuan penulis untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perlu tidaknya MNCs memiliki status International Legal Personality dalam hukum internasional, mengingat MNCs juga memiliki sifat destruktif seperti halnya aktor hubungan internasional yang lain.

International Legal Personality: Definisi, Syarat, & Efek
International Legal Personality adalah status hukum yang sah di mata hukum internasional (HI) yang dimiliki oleh subyek HI. Subyek HI tersebut harus memiliki ketentuan khusus, yaitu subyek HI adalah harus pemegang kapasitas hak dan kewajiban berdasarkan HI.[2] Sehingga menjadi jelas bahwa syarat agar subyek HI memiliki International Legal Personality adalah memiliki kapasitas hak dan kewajiban. Apakah hak dan kewajiban itu? Setiap subyek dalam HI akan memiliki previledge tertentu yang merupakan haknya di mata HI maupun ICJ (International Court of Justice) dan akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diberikan berdasarkan HI. Tentunya kewajiban itu harus sesuai dengan kesepakatan antar subyek dalam sebuah konvensi ataupun perjanjian internasional lainnya.
Efek yang timbul dari adanya International Legal Personality tersebut adalah adanya kepastian hukum internasional bagi para subyek. Kepastian itu tentu sangat dibutuhkan untuk menjaga keadilan dalam tataran HI. Seperti pada kasus terbunuhnya Pangeran Bernadotte dari Swedia di Israel selagi menjalankan tugasnya sebagai anggota komisi PBB pada tahun 1958 memperlihatkan bahwa perlu adanya kepastian HI sebagai cara penyelesaian yang adil[3]. Kasus tersebut membuat PBB sebagai IGO (Intergovernmental Organization) meminta advisory opinion pada ICJ terhadap hak dan kewajibannya dalam HI. Merujuk pada Reparation for injuries suffered in the Service of the United Nations Case (1949) ICJ memperlihatkan bahwa secara nature status legal personality telah melekat pada PBB, sehingga PBB memiliki hak dan kewajiban dalam HI selanjutnya dapat mengajukan tuntutan / claim terhadap negara de facto & de jure / atau subyek HI lainnya dalam suatu sidang perkara HI. Bila terdapat subyek hubungan internasional atau entitas yang tidak memiliki International Legal Personality maka posisinya hanya sebagai obyek dari hukum internasional.

MNCs: Definisi, Aktivitas, & Posisi Dalam Hukum Internasional
Multi National Corporations atau Multi National Companies (MNCs) adalah sebuah atau beberapa entitas yang melakukan kegiatan usaha melalui cabang-cabang dan anak-anak perusahaannya di seluruh dunia (terutama di negara berkembang) dimana kantor pusatnya terletak di negara maju.[4] Ketika berkembangnya pemikiran ekonomi liberal, MNCs yakini sebagai salah satu mesin penggerak utama yang dapat meningkatkan perekonomian negara-negara berkembang atau maju.[5] Tetapi kemudian muncul permasalahan mendasar yaitu apakah memang begitu adanya? Pemikiran ekonomi yang lain yaitu kaum merkantilisme melihat bahwa kedatangan MNCs disebuah negara terutama negara berkembang hanya akan menimbulkan masalah-masalah bagi host country. Masalah itu antara lain yaitu, menunduknya host country kepada MNCs karena alasan ekonomi, terdapat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, kalah bersaingnya perusahaan lokal, dan lemahnya hukum nasional yang mampu mengatasi problem MNCs dengan host country.
Secara ekonomi, negara berkembang butuh peningkatan ekonomi melalui peningkatan FDI (Foreign Direct Investment) maupun jenis derivatif investasi lainnya. Sehingga atas alasan ekonomi yang kuat itulah maka host country memberikan keleluasan atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh MNCs tersebut. Kemudian terjadi persinggungan atau konflik secara mendasar dan bahkan dapat pula melanggar hak-hak warga sipil seperti pada kasus kebocoran gas di India yang menewaskan ribuan orang.
MNCs merupakan obyek dalam hukum internasional. MNCs hingga saat ini belum ditetapkan sebagai pemegang kapasitas hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Ketakutan berlebihan diperlihatkan oleh sebagian negara terhadap kemungkinan MNCs akan memiliki status yang sama dengan negara dalam hukum internasional. Jika MNCs memiliki status yang sama tersebut maka dengan logis MNCs akan menjadi entitas legal dalam sebuah konvensi dan perjanjian internasional setingkat negara. Lalu muncul permasalahan selanjutnya yaitu, Apakah hakikat dari MNCs? Penulis dengan ini berkeyakinan bahwa hukum diciptakan melalui mekanisme politik. Ekonomi tidak hidup dalam ruang hampa politik. Maka hakikat sejati dari MNCs adalah sebuah entitas yang dijalankan oleh sekelompok orang yang mampu mempengaruhi kondisi politik dan ekonomi suatu negara-negara. Jikalau memang begitu maka selayaknya MNCs memiliki status yang sama dengan negara dalam hukum internasional. Negara, Palang Merah Internasional, belligerent, hingga PBB merupakan entitas yang dijalankan oleh sekelompok orang yang mampu mempengaruhi kondisi politik internasional. Artinya bahwa MNCs walaupun berbeda bentuk dengan subyek hukum internasional lainnya dengan logika diatas maka tepat untuk dijadikan subyek dan bukan obyek dalam hukum internasional, mengingat bahwa MNCs juga memiliki sifat destruktif yang aktif seperti subyek.

MNC Menuju International Legal Personality: Sebuah Harapan Dalam Hukum Internasional
Aktivitas yang dilakukan oleh MNCs sudah menunjukkan tanda-tanda modernitas. Globalisasi kapitalisme telah merubah wajah dunia. Negara dan MNCs memiliki hubungan kental di era kapitalisme global yang modern. Muncul sebuah wacana untuk menilik lebih jauh kegiatan MNCs yang dilihat sebagai pengamat memiliki andil besar dalam pergerakan hubungan internasional. Pergerakan hubungan internasional ini juga memperlihatkan adanya hubungan yang tidak hanya tentram melainkan terjadi banyaknya gesekan-gesekan panas. Maka perlu adanya payung hukum internasional yang jelas dalam penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan negara dengan MNCs. Menurut Montevideo Convention on Rights and Duties of States pasal 1 tahun 1933, negara dapat dikatakan subyek hukum internasional bila memenuhi seluruh syarat, yaitu: memiliki populasi disuatu teritori, wilayah/teritori yang jelas, pemerintahan, dan memiliki kapasitas berhubungan dengan negara lain.[6] Tetapi dunia telah berubah sejak tahun 1933.
MNCs memiliki peran yang semakin dinamis di era global ini. Negara-negara yang menginginkan adanya pertumbuhan ekonomi yang pesat menjadi ketergantungan terhadap kegiatan usaha MNCs. Bahkan negara yang berstatus host country menyediakan payung hukum yang lunak bagi perkembangan liar MNCs. Malahan, MNCs turut andil dalam mempengaruhi agenda-agenda kebijakan dalam negeri suatu negara terkait masalah FDI dan produk derivatif investasi lainnya atau masalah lainnya. Sejumlah pengamat melihat bahwa MNCs memiliki kapasitas dalam berhubungan erat dengan negara. Artinya bahwa kedudukan negara yang memiliki status dalam hukum internasional adalah sama dengan MNCs dalam konteks hubungan kerjasama. Mungkin kita bisa mengatakan bahwa seorang CEO dari sebuah MNC memiliki kapasitas sebagai pemerintah, karena CEO yang mengelola MNCs raksasa kadang-kadang mampu untuk mendikte kebijakan nasional suatu host country.[7] Karena MNCs juga memiliki kapasitas secara politik dan ekonomi dalam suatu interaksi hubungan internasional, maka selayaknya bahwa MNCs disetarakan oleh negara dengan memiliki status International Legal Personality.
Tetapi banyak negara menolak ide yang diberikan diatas dengan asumsi bahwa jika MNCs diberi International Legal Personality, maka MNCs memiliki kapasitas untuk menuntut negara secara hukum internasional. Inilah yang tidak diinginkan oleh suatu negara yang memiliki hubungan ketergantungan yang kuat terhadap suatu MNCs. Akan tetapi terdapat pemecahan lainnya yaitu pemberian hak-hak terbatas dan kewajiban penuh sesuai kesepakatan pada konvensi-konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional yang mengatur masalah keadilan sipil dan lingkungan hidup. Negara sebagai aktor utama yang sangat berpengaruh dalam hukum internasional masih skeptis jika MNCs masuk sebagai subyek hukum internasional. Merujuk pada pengertian hukum privat internasional dan hukum publik internasional yang diberikan diawal tulisan, bahwa paradigma lama mengenai MNCs masih mendominasi. MNCs menurut paradigma lama ditempatkan sebagai pihak yang berkontrak dan diatur dalam hukum privat internasional. Kedudukan MNCs sebagai pihak dalam kontrak, dilihat sebagian pengamat sebagai langkah awal MNCs untuk tidak melaksanakan kewajiban secara penuh karena status hukum yang lemah. Oleh karena itu, telah muncul terobosan baru untuk mengontrol tindak lanjut dari MNCs oleh PBB.
PBB dalam hal ini berusaha untuk menjaga norms yang akan selalu ada dalam kontrak yang dibuat oleh MNCs kepada subyek hukum internasional agar terdapat kesadaran penuh dari MNCs untuk menghormati setiap keadilan yang dimiliki oleh sipil dan lingkungan hidup. Selain dari pada itu, tuntutan lebih keras digaungkan oleh kebanyakan pengamat untuk menciptakan sistem akuntabilitas MNCs terhadap hak-hak sipil dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, muncul model good corporate governance dan corporate social responsibilities terhadap MNCs sebagai upaya dalam menjamin kepastian dan keadilan bagi sosial dan alam.
Tetapi penulis tetap berkeyakinan bahwa MNCs adalah entitas yang tidak bisa hidup dalam ruang hampa politik dan ekonomi sekaligus memiliki sifat destruktif potensial yang dapat dibuktikan dari banyaknya kasus, salah satu contohnya adalah pada kasus perusakan lingkungan hidup di Irian Jaya Indonesia oleh Freeport corp. Sekalipun bersifat kasuistik, tetap saja itu adalah kasus yang berpotensi terjadi di berbagai belahan bumi lainnya. Sehingga penulis berkeyakinan bahwa lebih baik MNCs menjadi subyek dalam hukum internasional yang memiliki status international legal personality agar terdapat payung hukum yang kuat dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum. Karena jika demikian, maka MNCs dapat dikontrol hak dan kewajibannya agar potensi destruktifnya bisa diminimalisir.
Negara berkembang sebaiknya melakukan berbagai upaya untuk mengurangi hegemoni MNCs agar tidak terlalu bergantung pada MNCs. Penguatan pada sektor pengusaha lokal dan payung hukum nasional yang ketat diharapkan mampu untuk mencegah tindakan destruktif dari MNCs baik yang terlihat maupun tidak terlihat. Sekalipun begitu perlu untuk ditambahkan payung hukum internasional pada ICJ sebagai cara yang kuat dalam menuntut setiap tindakan destruktif MNCs yang selalu menuntut hak daripada kewajibannya.

Kesimpulan
MNCs hadir dalam hubungan internasional tentu tidak hanya membawa kebaikan dalam segi ekonomi, tetapi juga membawa permasalahan dasar yang menyentuh hak-hak sipil, ekonomi hingga lingkungan hidup. Dari pemikiran yang telah dibangun diatas maka penulis berkesimpulan bahwa MNCs segera untuk disahkan menjadi subyek hukum internasional agar terjadi suatu kepastian dan keadilan hukum di kemudian hari jika terjadi pelanggaran hak-hak yang dilakukan oleh MNCs. Paradigma lama yang terlalu state centric malah akan memenangkan MNCs sebagai obyek yang tidak terlalu concern terhadap tanggung jawab dan akuntabilitas korporasi meskipun norms telah diletakkan sebagai dasar kontrak dalam kegiatan usaha MNCs oleh PBB.


---The End---




Bibliography

Husein, Miranda, View: Holding Multinational Corporations Accountable, http://www.dailytimes.com.pk/, Diakses: 6 Oktober 2008, Pukul: 09.30 WIB.
Jackson, Robert & Sorensen, George, (2005), Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mochtar, K., Prof. DR. SH, LLM., (1990), Pengantar Hukum Internasional, Buku 1, Bagian Umum, Bandung: Bina Cipta.
Prihandono, Iman, Status Dan Tanggung Jawab Multi National Companies (MNCs) Dalam Hukum Internasional, http://imanprihandono.wordpress.com, Diakses: 6 Oktober 2008, Pukul: 10.00 WIB.





* Penulis adalah mahasiswa S1 Ilmu Hubungan Internasional mengambil mata kuliah Hukum Internasional Universitas Airlangga Surabaya.
[1] Prof. DR. Mochtar K., SH, LLM., Pengantar Hukum Internasional, Buku 1, Bagian Umum, Bina Cipta, Hal: 1.
2 Iman Prihandono, Status Dan Tanggung Jawab Multi National Companies (MNCs) Dalam Hukum Internasional, imanprihandono.wordpress.com, Hal: 4, Diakses: 6 Oktober 2008, Pukul: 10.00 WIB.
[3] Mochtar K., op cit. Hal: 73.
[4] Nancy L. Mensch, dikutip dari imanprihandono.wordpress.com, op cit.
[5] Robert Jackson & George Sorensen, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Pustaka Pelajar, Hal: 264.
[6] Dikutip dari Miranda Husein, View: Holding Multinational Corporations Accountable, http://www.dailytimes.com.pk/, Diakses: 6 Oktober 2008, Pukul: 09.30 WIB.
[7] Ibid.

South Pacific Studies: Security Within Region

By: Muhammad Nizar

As we know that South Pacific Isles are the location of full vulnerability in all aspects of life. Politically, South Pacific is under hegemony of Australia, New Zealand, France, British, United States of America, and Peoples Republic of China. These rich countries play certain strategic agenda in the region. Most of their strategic is natural resources issue. South Pacific has enough natural resources; they are many kinds of metal, fisheries, forestry, mining, etc. Economically, South Pacific countries are dependent to aid from the First World which I said above. South Pacific is poor region that constraint to the liberalism economic by the First World.
Because of economic and politic issue above, sovereignty of South Pacific countries decrease itself. From the decreasing sovereign will also decrease the security internally and externally. Internally aspects, South Pacific face the tangible problems like food security & climate change, secession, ethnic conflict, poverty, military coup, intervention of military forces, etc. These internal problems always attack security of South Pacific. Mostly, analysts said that South Pacific is fail state according to many of problems with bad governance until bad organized in the sector of grassroots. Like Timor Leste, it is new country dependent from Indonesia. Timor Leste doesn’t have good governance and law enforcement that very needed for establishing good state. Plus, Timor Leste is under Australian hegemony. Timor Gap is an oil mining located at south of Timor Leste, the result of that oil mining mostly brought out to Australia. The poor educations of Timor’s people will only a soft target by Australia to fully control Timor Gap. Not only Timor Leste, Solomon Islands also has problematic issue of ethnic conflict. There are 2 gap in the society of Solomon Islands, they are Guadalcanalese and Malaitan. Both societies diverse each other and the result is conflict. That conflict brought unstable politics and economy to the state. Each group of those is fully armed and always ready to gun fighting. The Solomon Islands government can’t control and make peace keeping to both of societies. Then Australia peace keeping force takes a part to the region. Regional Assistance Mission to Solomon Islands (RAMSI) is the strategic agenda by Australia to Solomon Islands in discouraging the ethnic conflict. Until now, RAMSI still exists in there.
From the security looking, Solomon Islands have failed in managing its internal security. This is why analyst said that the lack of sovereignty is the lack of security. Australia is the main actor that able fully hegemony to the region. From my interviewed with one of student from Papua New Guinea (PNG) who take master degree in Airlangga University, he said that Australia also take a part in encouraging the corruption in the region to weakened the internal security. This means PNG also has poor security in its defense system. But, PNG also has certain strategic group in the region. PNG ever gave assistant to Vanuatu (1980) in finishing the problem of Santo (belligerent). Even though, PNG Defense Force acted as military intervention to Vanuatu, but the local government of Vanuatu needed enough to PNG assist. According to Douglas Ranmuthugala (2001), this is very reasonable in the Melanesia country because only PNG, Fiji, and Tonga which have military forces. We should give credit to Fiji military forces because it ever acted in the peace keeping at the Middle East region. Both Fiji and PNG also served in World War II. But Tonga is different, even though that country has military forces, it never use in affair to other state.
In the other hand, we can see that external aspects also influence in the region. In my analyses, the external aspects are hegemony, neo-colonialist, neo-imperialism, environment issue, impacting of nuclear testing in the past, global warming, etc. Form my introduction above, South Pacific has problem on poverty. Because of that, rich country like Australia, New Zealand, China, UK, USA, even Taiwan want to take a part in the region. All of states above want to be a hegemonic power that can control and exploit the natural resources. It means, from the hegemonic action above will bring South Pacific to the neo-colonialist and neo-imperialism. Especially for Australia, that country direct control the region by joined in the Pacific Forum. At first, Pacific Forum only mediates among member which is Melanesia, Polynesia, and Micronesia. But, Australia and New Zealand don’t want to left behind and always joins in all of Pacific Meeting in order to intensive control. The case for Beijing - Taipe in the region is uniquely. Taiwan has pragmatic in its aid to Solomon Islands because that country wants to get recognition which can be needed in diplomatic agenda with United Nations.
According to Christopher Richter (2004), in the year 2000, a report by the Secretariat of the Pacific Islands Forum (Forsec) identified ethnic differences, land disputes, economic disparities, and a general lack of confidence in corrupt or ineffective governments as the main causes of conflict in the region. All of issues above will bring to the next issue like breakdowns in law and order, decreasing the standards of live, education, and healthy services, economic stagnation, environmental degradation, food security issues, transnational crime, money laundering, illegal immigration, arms smuggling, drug trafficking, and of course terrorism. All of those can happen continually, especially for poor region.
At last but not least, South Pacific security has many holes. I think that it is not little hole but big hole. There is no good order that can reduce and minimize the security disputes. The attendance of hegemonic power only reduces and discourages the South Pacific security. Because hegemonic power has certain definition about security that sometimes doesn’t match with the South Pacific peoples want. Because of that, the struggle for power is much needed for the South Pacific to attack out internal and external security factors especially.

╠ The End ╣

Basic Knowing & Issues of the South Pacific Zone: Polynesia, Melanesia, & Micronesia

Oleh: Muhammad Nizar

The first thing through my vision when I look the map of the South Pacific zone is there are many islands which are similar or look like ‘dot’ in the map, but the fact, they are group of states. The South Pacific zone can be divided into some parts; among of them are Polynesia, Micronesia, and Melanesia. Each of them has different characteristics but most of them have similar issues. In the general knowledge, Polynesia has circa 27 islands and 12 states. Micronesia has 8 states and hundreds of island. And the last, Melanesia has 16 islands and 7 states.
South Pacific zone has complicated issues for many years. Those complicated issues begin from colonization, health, aid, gender & family, nuclear testing, environment, education, resources, economic, politic, culture, etc. Most of the South Pacific zone is very poor countries which always receive a lot of aid from their former colonial states or from the rich Europe countries which still take a part as controller in their colony in the South Pacific. United States (US), France, New Zealand, and Great Britain are the countries which have colony in the South Pacific.
Most of people in Polynesia, Melanesia, and Micronesia can speak English and French, and also their local languages. For example, Hawaii’s people can speak Hawaiian and English; Vanuatu’s people can speak Bislama, English, French, and several Melanesian languages. Indigenous’ people of Oceania or the South Pacific also have hundreds culture, they begin from music, dance, and several festival. Most of regions in Polynesia, Melanesia, and Micronesia still enforce the custom law or ethic. That is reasonable because of the rural of the people.
After we know the basic knowledge of Polynesia, Micronesia, and Melanesia, I will thing conceptual in looking the reality by using one of approach in International Relations theory. Neo-Marxist or Globalist approach claims to the IR scholars that there is unequal between rich and poor countries in the capitalist economic system. There will be class disparity in world politics and economics. From the thought like that, I would like to show that the criticism of Neo-Marxist and Globalist close in the zone of South Pacific. I am not a Neo-Marxistian, but the reality of the assumption of Neo-Marxist and Globalist close with the grief of the South Pacific states as the Third World or maybe the very Poor World. There are many capitalist states that still exist in exploiting the Third World in the South Pacific zone. As I showed above that USA, French, Australia, and New Zealand are the main capitalist actor in exploiting in the region.
Federated States of Micronesia (FSM), one of country in Micronesia zone, is under controlled by United States of America. Defense system of FSM is handled by USA. It means i can make two speculations to know what the interests of USA to do that. My first speculation, USA is willing to exploit the natural resources, which are agricultures and fisheries. FSM produced fish, garments, bananas, black pepper, sakau (kava), and betel nut. And USA is the main target export of that product.
Second, USA still exist in hegemony the third World by controlled the defense system like FSM. Beside of that, US have ‘choke points’ strategy in its naval power. Because of the huge sea, US commitment to more enforce its naval power at many spots that spread out in South Pacific. There is also rumor, though it is not scientifically, that the South Pacific has big potential in oil sources. So, this is why USA is still interested in taking a part as controller in the region.
From the basic knowing and issues above, including the speculations, I conclude that Polynesia, Micronesia, and Melanesia are part of the South Pacific which is very vulnerable in all of aspects. Inside and outside factors always push them in the weak condition. Neo-Marxist / Globalist approaches still relevant in the context of South Pacific which is an actor of the Third World Country in the World System theory of Wallerstein.

The End

Aid and Tourism: Solomon Islands

Oleh:Muhammad Nizar

Solomon Islands, dependence from United Kingdom 7 July 1978, is located at Melanesia. Actually, Solomon Islands has good tourism in beach sector, it means diving because it is archipelago state which has good coral atoll views. But there are many problems with the limitation of transportation and infrastructure. Many people say that almost the conditions of tourism in Pacific Islands are look like ‘paradise’. It is true because of the naturally condition of Pacific Islands especially for Solomon Island.
The effort to develop the tourism sector will face the ancient problem, it is financial. Financial aid is very essential for growing up this tourism. The limitation of aid will only reduce the income of Solomon people. Principal aid donors to Solomon Islands are Australia $247 million per year (2006 est), New Zealand $14 million per year (2004 est), European Union, Japan $40 million (2005 est), and Taiwan (Republic of China) $20 million per year. From the data above, we can get the point that Solomon Islands use many ways to receipt the aid. Especially case for Taiwan, Solomon Islands approved Taiwan as independence country from the mainland which is Peoples Republic of China (PRC). This foreign policy is very pragmatic for Solomon Island and Taiwan do all the things to get recognition from all countries to fight Mainland China at United Nations Convention. Because of Taiwan foreign policy act, Solomon Islands get the benefit in order to develop the potential service industries especially tourism.
Solomon Islands is very depending on eco-tourism. But, there is a problem on the ecosystem. Last time, many countries did nuclear testing in the Pacific Island especially in the coral atoll islands. The impact of this activity will face Solomon Islands in the future. Even though, Solomon Islands wasn’t directly as targeting of nuclear testing, the impact of that will be predicted to Solomon Islands. Because of that, Solomon Islands protest to the former colony to give aid in order to survive from the lack of environment. Beside of that, Solomon Islands is also very vulnerable to the natural disaster like earthquake resulting Tsunami which was occurred on April 2007, and UNICEF took a part in rescuing the victims of Tsunami in Solomon Islands.
In the other hand, tourism is not only giving positive effect in economy, but also giving negative effects in environmental. Some tourists don’t respect the cleanness of atoll area. Atoll area is very essential in getting much income, because it’s beautiful diving area. If there isn’t clean atoll, the consequence is there isn’t tourist who wants to come and enjoy the diving area. This will be Solomon Islands’ awareness to maintain the cleanness of eco-tourism which is one of the top of income source.
Beside the eco-tourism, US Department of states noted that Solomon Islands also has sex-tourism. This will be problems because prostituted in Solomon Island is illegal, but there are a lot of cases that did not enforced by the law and was a serious problem. This case is also being human right activist which has interest in saving the right of women. The government of Solomon Islands should fully concern to fix the sex-tourism problem in tourism in order to increase the Human Development Index (HDI).
The other negative effect is foreign tourism investment. The profit of this investment will be brought to overseas by the investor, and the local peoples only take the trickle down effect of this tourism. Solomon Islands only get surplus in capital account, but in the future, the profit of tourism will be out to the foreign investors. Meanwhile, the expensive cost to the area tourism of Solomon Island will be highly concerned by the tourists who want to visit in this country. All of positive and negative of foreign aids and tourism above will be our concerned in analyses more deeply, especially in the capacity of international relations scholars.

----- The End -----